Juknis (Petunjuk Teknis) TPG 2025 diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 untuk Guru ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS, dengan rincian besaran TPG bagi guru Non-PNS yang belum inpassing naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan. Juknis ini mengatur penyaluran dan pembayaran TPG bagi guru ASN dan non-ASN, termasuk ketentuan mengenai pajak.
LINK LAPOR KENDALA ANDA
Sabtu, 20 September 2025
Selasa, 16 September 2025
Senin, 15 September 2025
SOP MUTASI PERMOHANAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk berbagai jenis mutasi, seperti perpindahan tugas di dalam satu instansi, antar-instansi dengan memperhatikan data reviu keaadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada instansi yang lama dan yang dituju.
Langganan:
Komentar (Atom)
Permendikdasmen-no-4-tahun-2025 JUKNIS TPG Tahun 2025
Juknis (Petunjuk Teknis) TPG 2025 diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 untuk Guru ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untu...
-
Juknis (Petunjuk Teknis) TPG 2025 diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 untuk Guru ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untu...