Juknis (Petunjuk Teknis) TPG 2025 diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 untuk Guru ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS, dengan rincian besaran TPG bagi guru Non-PNS yang belum inpassing naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan. Juknis ini mengatur penyaluran dan pembayaran TPG bagi guru ASN dan non-ASN, termasuk ketentuan mengenai pajak.
LINK LAPOR KENDALA ANDA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Permendikdasmen-no-4-tahun-2025 JUKNIS TPG Tahun 2025
Juknis (Petunjuk Teknis) TPG 2025 diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 untuk Guru ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untu...
-
Juknis (Petunjuk Teknis) TPG 2025 diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 untuk Guru ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA