LINK TANYA KAMI.. / NEPEKUTANA LE...
DIKBUD KOTA PALU BIDANG KETENAGAAN
BANGGA MELAYANI.. MANTAP BERGERAK!
Jumat, 17 Mei 2024
SYARAT PENERIMA INSENTIF BAGI GURU NON PNS TAHUN 2024
Assalamualaikum, Wr.Wb..
Bapak/Ibu Guru Non PNS,
Perlu untuk diketahui Berdasarkan Persesjen nomor 09 tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis bantuan Insentif bagi guru non PNSD, Setiap Tahun Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayan Dirtjen Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan Tunjangan Insentif kepada Guru Honorer atau Guru Non PNS Sebesar Rp. 300.000/bulan di seluruh Propinsi kabupaten Kota, Sesuai Jumlah Kuota Anggaran, dan selama Tunjangan Insentif masih dianggarkan oleh Pemerintah.
Berikut Syarat Penerima Insentif bagi Guru NON PNS :
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Unik Tenaga Pendidik (NUPTK)
- Ber ijazah Paling Rendah Strata 1 (S1)
- Jumlah Jam tatap Muka : 24 JJM/minggu
- Masa Kerja Minimal 17 Tahun Pengabdian (jika Kuota Berlebih maka akan diperhitungkan masa kerja di bawah 17 Thn)
- Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Proses Valid data sepenuhnya dilakukan oleh Admin atau operator Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dapat diketahui melalui Laman Info GTK masing-masing Guru pada Akhir tahun tepatnya awal Bulan Desember Tahun berjalan, Guru yang dinyatakan valid dapat memperoleh SKTP Melalui Operator Aneka tunjangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Setempat, Dana Insentif Akan Di transfer langsung Oleh Pemerintah Pusat Ke rekening yang tertera pada SKTP.
Terima Kasih.
Minggu, 28 April 2019
Langganan:
Postingan (Atom)
LINK TANYA KAMI.. / NEPEKUTANA LE... s.id/GTK-DIKBUD-PALU-KOTA
-
Assalamualaikum, Wr.Wb.. Bapak/Ibu Guru Non PNS, Perlu untuk diketahui Berdasarkan Persesjen nomor 09 tahun 2022 tentang Petunjuk ...
-
LINK TANYA KAMI.. / NEPEKUTANA LE... s.id/GTK-DIKBUD-PALU-KOTA