PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG
GURU ASN TAHUN 2025
Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah (ASND)
Peraturan Menteri ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja,
profesionalisme, dan kesejahteraan guru ASND di daerah provinsi dan
kabupaten/kota. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 yang dinilai sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum. Dasar hukumnya meliputi:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen.
Peraturan Presiden terkait tambahan penghasilan guru dan
organisasi kementerian.
Ruang Lingkup
Peraturan ini mencakup tiga jenis tunjangan:
Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru ASND yang memiliki
Sertifikat Pendidik.
Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru ASND yang bertugas di daerah
khusus (terpencil, perbatasan, atau daerah bencana).
Tambahan Penghasilan: Diberikan kepada guru ASND yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik tetapi memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan Penerima
Tunjangan Profesi:
Memiliki Sertifikat Pendidik.
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memenuhi beban kerja (minimal 24 jam mengajar per minggu).
Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Tunjangan Khusus:
Bertugas di
daerah khusus.
Memiliki Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Terdaftar di Dapodik.
Tambahan Penghasilan:
Belum memiliki Sertifikat
Pendidik.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4.
Terdaftar aktif di Dapodik.
Mekanisme Penyaluran
Tunjangan Profesi dan Khusus:
Disalurkan setiap 3 bulan (triwulan) melalui rekening bank penerima.
Besaran tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok.
Tahapan penyaluran meliputi: pemutakhiran data, validasi, penetapan penerima,
pembayaran, dan pelaporan.
Tambahan Penghasilan:
Diberikan
sebesar Rp250.000 per bulan.
Disalurkan setiap 3 bulan dengan mekanisme serupa seperti tunjangan profesi dan khusus.
Penghentian dan Penyesuaian Pembayaran
Pembayaran tunjangan dihentikan jika guru:
Meninggal dunia.
Pensiun.
Mengundurkan diri.
Dipidana.Tidak lagi menjabat sebagai guru ASND.
Penyesuaian pembayaran dilakukan jika terjadi kenaikan gaji atau pangkat.
Pengembalian
Dana
Guru wajib
mengembalikan tunjangan jika:
Pembayaran
tidak sesuai mekanisme.
Terdapat kesalahan data atau administrasi.
Dana dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pajak
Seluruh tunjangan dikenakan pajak penghasilan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Monitoring dan Evaluasi
Kementerian dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan untuk memastikan transparansi
dan akuntabilitas.
Ketentuan Peralihan
Guru yang diangkat sebagai pengawas tetap menerima Tunjangan
Profesi.
Tunjangan yang belum dibayarkan pada periode sebelumnya tetap dapat dibayarkan.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan
mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lampiran
Lampiran berisi tahapan teknis penyaluran tunjangan,
termasuk jadwal pembayaran triwulanan dan mekanisme validasi data melalui
sistem informasi seperti Dapodik dan SIMTUN.
Kesimpulan:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
guru ASND melalui pemberian tunjangan yang terstruktur, transparan, dan
akuntabel. Dengan mekanisme yang jelas, diharapkan guru dapat lebih fokus
meningkatkan kualitas pendidikan di daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA