#PALU MANTAP BERGERAK# BANGGA MELAYANI BIDANG KETENAGAAN DIKBUD KOTA PALU SELAMAT DATANG DI LAMAN INFO ANEKA TUNJANGAN KOTA PALU SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 20 September 2025

Permendikdasmen-no-4-tahun-2025 JUKNIS TPG Tahun 2025

 
 Juknis (Petunjuk Teknis) TPG 2025 diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 untuk Guru ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS, dengan rincian besaran TPG bagi guru Non-PNS yang belum inpassing naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan. Juknis ini mengatur penyaluran dan pembayaran TPG bagi guru ASN dan non-ASN, termasuk ketentuan mengenai pajak.

Senin, 15 September 2025

SOP MUTASI PERMOHANAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN APARATUR SIPIL NEGARA



Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk berbagai jenis mutasi, seperti perpindahan tugas di dalam satu instansi, antar-instansi  dengan memperhatikan data reviu keaadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada instansi yang lama dan yang dituju.




Senin, 24 Februari 2025

SOP PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TAHUN 2025



PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025

Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)

Peraturan Menteri ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru ASND di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Dasar hukumnya meliputi:

Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Peraturan Presiden terkait tambahan penghasilan guru dan organisasi kementerian.

Ruang Lingkup

Peraturan ini mencakup tiga jenis tunjangan:

Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik.
Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru ASND yang bertugas di daerah khusus (terpencil, perbatasan, atau daerah bencana).
Tambahan Penghasilan: Diberikan kepada guru ASND yang belum memiliki Sertifikat Pendidik tetapi memenuhi persyaratan tertentu.

 Persyaratan Penerima

Tunjangan Profesi:

Memiliki Sertifikat Pendidik.
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memenuhi beban kerja (minimal 24 jam mengajar per minggu).
Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Tunjangan Khusus:

Bertugas di daerah khusus.
Memiliki Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Terdaftar di Dapodik.

Tambahan Penghasilan:

Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4.
Terdaftar aktif di Dapodik.

Mekanisme Penyaluran

Tunjangan Profesi dan Khusus:
Disalurkan setiap 3 bulan (triwulan) melalui rekening bank penerima.
Besaran tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok.
Tahapan penyaluran meliputi: pemutakhiran data, validasi, penetapan penerima, pembayaran, dan pelaporan.

Tambahan Penghasilan:

Diberikan sebesar Rp250.000 per bulan.

Disalurkan setiap 3 bulan dengan mekanisme serupa seperti tunjangan profesi dan khusus.

Penghentian dan Penyesuaian Pembayaran

Pembayaran tunjangan dihentikan jika guru:

Meninggal dunia.
Pensiun.
Mengundurkan diri.
Dipidana.Tidak lagi menjabat sebagai guru ASND.
Penyesuaian pembayaran dilakukan jika terjadi kenaikan gaji atau pangkat.

 Pengembalian Dana

Guru wajib mengembalikan tunjangan jika:

Pembayaran tidak sesuai mekanisme.
Terdapat kesalahan data atau administrasi.
Dana dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


Pajak

Seluruh tunjangan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Monitoring dan Evaluasi

Kementerian dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Ketentuan Peralihan

Guru yang diangkat sebagai pengawas tetap menerima Tunjangan Profesi.
Tunjangan yang belum dibayarkan pada periode sebelumnya tetap dapat dibayarkan.

Ketentuan Penutup

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Lampiran

Lampiran berisi tahapan teknis penyaluran tunjangan, termasuk jadwal pembayaran triwulanan dan mekanisme validasi data melalui sistem informasi seperti Dapodik dan SIMTUN.

Kesimpulan:

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASND melalui pemberian tunjangan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel. Dengan mekanisme yang jelas, diharapkan guru dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan di daerah

Permendikdasmen-no-4-tahun-2025 JUKNIS TPG Tahun 2025

   Juknis (Petunjuk Teknis) TPG 2025 diterbitkan melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 untuk Guru ASN dan KMA Nomor 646 Tahun 2025 untu...